Honorer PNS Akan Dihapus, Menpan Ungkap Hal Berikut

31 Mei 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Baca Juga: Selamat! Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orangtua, Agensi Ungkap Jenis Kelamin Anak Sang Artis

Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.

Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1051, Tidak Tewas, Oda Sudah Mengatur Panggung untuk Kebangkitan Kaido?

Sementara menurut Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.

Mohammad menyebut untuk para honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: One Piece 1051, Denjiro Ternyata Pengkhianat Bawahan Im Sama dan Gorosei

Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.

Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Selasa 31 Mei 2022: Ada 340 Kasus Covid-19 Baru Hari Ini

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @antaranewscom

Tags

Terkini

Terpopuler