Heboh Konvoi Khilafatul Muslimin, Ajarannya Diduga Bertujuan untuk Membenci Pemerintah

7 Juni 2022, 13:22 WIB
Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan jika aksi konvoi Khalifatul Muslimin diduga bertujuan meraih simpati masyarakat untuk benci pemerintah. /dok. PMJ News

PR BEKASI - Baru-baru ini viral video konvoi yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan Khilafatul Muslimin dengan membawa sejumlah atribut di Cawang, Jakarta Timur.

Terlihat dalam video tersebut, para pemotor Khilafatul Muslimin membawa bendera dengan tulisan Bahasa Arab berukuran besar.

Poster itu berisi pesan "Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,".

Baca Juga: Download Gratis! 15 Link Twibbon Hari Laut Internasional pada 8 Juni 2022 dengan Bingkai Terbaru

Diduga maksud dari konvoi itu adalah untuk menyebarkan informasi melalui sebuah tulisan yang ditempelkan dalam poster.

Tujuannya diduga untuk menghasut serta membangkitkan rasa benci pemerintah.

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ajaran dan kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin sangat bertentangan dengan Pancasila.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022. Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tips Dokter bagi Calon Jemaah Haji: Olahraga Minimal 30 Menit Sehari

Dalam peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang terkait Organisasi Masyarakat dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tentang penyiaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan, hal yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin sangatlah berlawanan.

Selain itu, bukti kelompok Khilafatul menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dilihat dari situs, video pada kanal Youtube milik mereka, juga dari buletin dan selembaran yang mereka bagikan.

"Itu sudah kami analisis dengan keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham yaitu ahli pidana yang dinyatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum," Kata Kombes Pol Hengki Haryadi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler