Ratusan Pengendara Langgar Operasi Patuh di Pasuruan, Berikut Pelanggaran yang Sering Dilakukan

15 Juni 2022, 18:59 WIB
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022. /Antara/Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Operasi Patuh lalu lintas oleh ribuan personel dari kepolisian dijalankan mulai 13-26 Juni 2022.

Seluruh masyarakat kota dan kabupaten di Indonesia harus mematuhi Operasi Patuh lalu lintas setiap berkendara.

Operasi Patuh lalu lintas dilakukan agar masyarakat Indonesia mampu menjaga keamanan dan ketertiban selama berkendara.

Salah satu tindakan Operasi Patuh lalu lintas oleh kepolisian juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Hari Ini, Gerindra Hormati Keputusan Presiden Jokowi

Menurut laporan, tercatat sebanyak 250 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah Polres Pasuruan.

Pengendara bermotor yang tidak mengenakan helm tampak mendominasi terjadinya pelanggaran.

Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra, kemarin telah dilakukan operasi menggunakan mobil incar dan secara manual.

“Pada hari pertama Operasi Patuh 2022, sebanyak 250 pelanggar terjaring operasi. Mereka terjaring dalam operasi manual maupun elektronik dengan mobil INCAR,” kata AKP Yudhi Anugerah Putra, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Perdebatan One Piece 1053: Nilai Bounty Luffy, Kid dan Law Hingga Status Yonkou Buggy

Dia menjelaskan para pengendara motor tidak mengenakan helm paling banyak terjaring operasi.

Hal tersebut terjadi karena pelanggaran penggunaan helm lebih mudah terekam kamera.

Dia juga menyampaikan pengendara dengan kendaraan yang menyimpang dari standar merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, batas usia pengendara seperti usia pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama juga menjadi bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Hasil Piala Presiden 2022, PSM Makassar Vs Persikabo 1973 Hari Ini Berakhir

Adapun pengendara yang sengaja melawan arus dan lupa menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, juga akan dikenakan sanksi.

“Berurutan pelanggaran knalpot brong atau tidak sesuai standart, pengendara di bawah umur, melawan arus, muatan berlebih atau ODOL, dan tidak pakai sabuk pengaman,” ucapnya menjelaskan.

Operasi manual dilaksanakan di beberapa titik area yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan mobil INCAR selalu mobile dan melaksanakan operasi di seluruh daerah.

“Mobile di seluruh kecamatan. Mulai jalan nasional hingga jalan kabupaten,” tuturnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler