Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor

20 Juni 2022, 19:31 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di Twitter yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. /Kolase Roy Suryo dan Patung Budha yang Diedit Wajah Jokwoi/Diolah dari Twitter

PR BEKASI - Lagi, Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Buddha di Indonesia.

Roy Suryo dilaporkan terkait unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden Joko Widodo di Twitter.

Laporan tersebut teregistrasi hari ini, Senin, 20 Juni 2022 dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan Angka 3 di Gambar Deretan Angka 8 ini, Anda Orangnya?

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor Herna Sutana, di Polda Metro Jaya.

Menurut Kuasa Hukum, laporan tersebut dilaporkan atas nama Kurniawan Santoso yang mewakili umat Buddha.

Mereka merasa tersinggung atas unggahan Roy Suryo di Twitternya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan 6 Rencana untuk Menurunkan Angka Pengangguran

"Individu tapi mewakili umat Buddha. Kalau yang lapornya banyak kan. Polisi bilang satu aja mewakili lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kita sudah jalan," kata Herna Sutana.

"Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost (unggahan ulang di Twitter) yang dilakukan si terlapor (Roy Suryo) tersebut," sambungnya lagi.

Masih soal laporan, pelaporan tersebut menurut Herna didasari dari kalimat yang terdapat dalam cuitan di Twitter yang menyinggung umat Buddha.

Baca Juga: Seorang Pria di Dayeuhkolot Ditusuk hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya

"Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ujarnya.

"Jadi kami sebagai umat Buddha sangat terkejut sekali pada saat melihat unggahan itu beredar sangat viral," sambung Herna dikutip PkiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 20 Juni 2022.

Atas laporan tersebut, Mantan Menpora itu disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Selasa 21 Juni 2022: Boros Merugikan Diri Sendiri

Adapun pasalnya yakni Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler