Forum Zakat Menilai ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat, Berikut Informasinya

5 Juli 2022, 16:41 WIB
ilustrasi. ACT dinilai bukan bagian dari organisasi pengelola zakat. /pexels.com/@Lisa Fotios

PR BEKASI – Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjelaskan tentang aturan yang ketat terkait penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, pengawasan organisasi pengelola zakat akan dilakukan secara berlapis, guna meminimalkan potensi penyelewengan terhadap dana publik serta konflik kepentingan organisasi.

Pihak yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut diantaranya Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Catat! PT Sayap Mas Utama Buka Lowongan untuk D3 dan SI, Cek Formasi yang Dibuka

Jika melihat ketentuan UU tersebut, Bambang Suherman selaku Ketua Forum Zakat menuturkan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan merupakan bagian dari ekosistem dan organisasi pengelola zakat.

Bambang menuturkan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.

Ia juga menekankan bahwa para OPZ yang patuh dan disiplin terhadap regulasi, kode etik, mekanisme pengawasan, dan standar kompetensi dalam pengelolaan zakat akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Dear Penderita Kolesterol, Hindari 3 Makanan Khas Idul Adha Agar Tetap Sehat

Ketua Forum Zakat juga menambahkan mekanisme pengawas eksternal tersebut akan ada pelaporan rutin kepada Baznas per semesternya dan melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama.

Dalam regulasi tersebut, mewajibkan organisasi pengelola zakat (OPZ) untuk mempublikasikan hasil audit lewat saluran komunikasi yang ada dan audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik.

Forum Zakat memaparkan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat telah disahkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

SKKNI tersebut untuk mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi dalam mengelola keuangan, akuntabilitas program dan manajemen organisasi pengelola zakat.

Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat mengatur ketat alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat.

Menurut Keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.

Baca Juga: One Piece: Diantara Carrot dan Yamato, Siapa Kandidat Selanjutnya yang Bergabung dengan Topi Jerami?

Kemudian, alokasi dana tersebut tidak melebihi 20 persen dari jumlah dana sedekah, dana infak dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah digalangkan dalam waktu satu tahun.

Dapat diketahui, pada konferensi pers di hari Senin, ACT menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler