Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Siap Lakukan Penyisiran Izin Yayasan Lain

6 Juli 2022, 13:06 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Kementerian Sosial bergerak.

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Pencabutan melalui putusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Kamis 7 Juli 2022: Meskipun Cinlok, Tetap Harus Profesional

Hal itu disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada awak media Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Effendi pencabutan dikarenakan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Selain itu pencabutan ini dilakukan sampai menunggu ada keputusan dari Inspektorat Jenderal baru.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendi.

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sedangkan dalam kasus ini yakni dari pernyataan Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Indonesia vs Thailand di Piala AFF U19, Garuda Kemungkinan Imbang Lawan Gajah Putih

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," ujar Mihadjir.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," sambungnya dikutip PikiranRakayat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 6 Juli 2022.

Muhajir menyebut, tindakan tersebut merupakan tindakan responsif pemerintah terhadap hal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Saudi Rencanakan Upaya Keamanan Secara Menyeluruh Bagi Jemaah Haji Tahun Ini

Berharap tidak akan terulangi kembali, Muhajir mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler