BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja dengan Modus Kirim Lewat Ekspedisi Biasa

8 Juli 2022, 12:16 WIB
ilustrasi ganja. BNN dan KPPBC Kendari berhasil gagalkan penyelundupan ganja. /Pexels/Washarapol D BinYo Jundang/

PR BEKASI – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai (KPPBC) Kendari, menggagalkan penyelundupan paket ganja dengan modus kirim lewat ekspedisi biasa.

Modus ini sering digunakan para pengedar untuk menghindari tertangkap basah oleh para petugas yang berwenang.

Dalam kasus ini, paketan ganja seberat bruto 68 gram, dimasukan kedalam pakaian yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi.

Baca Juga: Teori: Ryokugyu Ternyata Pengguna Uddo Uddo no Mi, Buah Iblis Logia Terkuat di One Piece

Purwatmo Hadi Waluja, Kepala Bea Cukai Kendari, dalam keterangannya secara tertulis mengatakan, Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis, 5 Juli 2022.

Terdapat sebuah paket yang mencurigakan dan diduga sebagai narkoba yang akan dikirim dari Kota Medan menuju Kota Kendari, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, didapatkan informasi bahwa terdapat sebuah paket yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kendari melalui jasa ekspedisi pada tanggal 04 Juli 2022,” ucap Purwatmo.

Baca Juga: Profil Dicky Topan, Pemain Sinetron 'Si Entong' yang Meninggal Dunia Diduga Akibat Pembengkakan Jantung

Setelah menerima informasi tersebut pihaknya lalu membentuk tim gabungan dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari Bersama Personel BNN Provinsi Sulawesi Utara.

“Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari Bersama Personel BNN Kota Kendari, untul melakukan control delivery pada hari kamis, 07 Juli 2022.” Ucapnya.

Kemudian setelah barang paket tiba di Gudang perusahaan ekspedisi di daerah Puuwatu Kota Kendari tim gabungan tersebut segera bergerak menuju lokasi.

Baca Juga: One Piece 1054, Terungkap Alasan Law dan Kid Tidak Jadi Yonko, Ternyata karena Hal Berikut

Ia mengatakan, setelah pihaknya tiba di lokasi pihaknya kemudian mencari dan membuka paket tersebut yang disaksikan oleh pihak perusahaan ekspedisi, dan ditemukan barang bukti paket ganja yang disembuyikan dalam paket berisi pakaian.

Selanjutnya tim menyusun strategi untuk menangkap penerima paket pakaian yang berisi ganja tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus yang lebih besar.

Paket tersebut kemudian dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, kota Kendari sesuai dengan alamat penerima.

Baca Juga: Seolah Beda Sikap dengan Putri Delina, Rizky Febian Justru Hibur Nathalie Holscher saat Menangis

Kemudian tim gabungan mengawasi dan membuntuti paket tersebut untuk mengetahui dan menangkap penerima paket pakaian berisi ganja tersebut.

Pada hari Kamis 5 Juli 2022, penerima barang paketan tersebut datang ke kantor perusahaan ekspedisi sekira pukul 12.30 WITA untuk mengambil barang, dan tim gabungan langsung menyergapnya.

Dari penangkapan tersebut didapat informasi bahwa tersangka berinisial MDA 25 tahun menerima paket tersebut dari seseorang yang berasal dari Medan, sumatera Utara.

 

“Tersangka berinisial MDA (25) dan barang bukti ganja seberat bruto 68 gram kemudian diserahkan kepada pihak BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya menutup.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler