Polri: Diduga ACT Pangkas Dana Donasi Sebesar 20 Persen Tiap Bulan untuk Gaji Pengurus

10 Juli 2022, 10:36 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan masalah pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yauasan ACT. /PMJ News/

PR BEKASI - Setiap bulan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengumpulkan uang donasi hingga mencapai Rp60 Miliar.

Tentu saja dana sebesar itu menjadi jumlah yang sangat fantastis bagi sebuah yayasan amal, dan menjadikan ACT sebagai yayasan amal terbesar di Indonesia.

Disebutkan oleh pihak Polri dari jumlah tersebut, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas sebesar 10 hingga 20 persen dana donasi.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karo penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: 25 Twibbon Hari Raya Idul Adha Terbaru 10 Juli 2022 Jangan Sampai Terlewat! Jadikan Status WA dan IG

Menurut Ramadhan, ACT mengurangi jumlah donasi sebesar 10-20% untuk membayar gaji pengurus ACT dan seluruh karyawan.

"Untuk keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan. dan untuk para pembina juga pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelas Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews.

Ramadhan mengatakan ACT memperoleh donasi dari masyarakat umum dan mitra bisnis baik nasional, maupun internasional.

“Sumbangan masyarakat, sumbangan mitra bisnis lokal dan internasional, sumbangan organisasi atau non-perusahaan nasional dan internasional, sumbangan dari masyarakat dan sumbangan anggota organisasi,” kata Ramadhan menjelaskan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban jatuhnya Lion Air oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Bagian Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan uang yang dimaksud berasal dari korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 18 Oktober 2018 dengan total dana Rp 138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” kata Ramadhan.

Namun diduga, ACT tidak mengalihkan dana dari pihak Boeing kepada ahli waris para korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

"Sebagian dana sosial tersebut digunakan untuk membayar gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendanai fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," kata Ramadhan.

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler