PR BEKASI - Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun baru-baru ini PPATK kembali menghentikan sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 7 Juli 2022 dari PMJ News.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Ivan Yustiavandana juga menjelaskan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.
Tidak hanya itu saja, lembaga atau yayasan yang mengelola juga harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," katanya
PPATK juga berharap bahwa pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian agar tidak resisten untuk memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah.