Ivan Yustiavandana lebih lanjut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berdonasi.
"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Yayasan ACT menjadi perbincangan publik karena diduga melakukan penyelewengan dana.
Yayasan ACT menjadi perbincangan publik sejak Senin, 4 Juli 2022 dan bahkan trending di Twitter dengan tagar jangan percaya ACT.
Kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022 yang mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat.
Selain itu, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT.***