Ramai Aturan Stut Motor akan Ditilang, Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

10 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi stut motor di jalan raya. /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

PR BEKASI - Belum lama ini media sosial diramaikan dengan pemberitaan bahwa melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.

Terkait berita tersebut Direktorat Lalu Lintas( Ditlantas) Polda Metro Jaya angkat suara.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor yang dilakukan seseorang untuk menolong tidak akan ditilang.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo saat dikonfirmasi pada awak media Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Selain itu Sambodo meminta kepada seluruh anggota kepolisian, jika melihat pengendara dalam kesulitan di jalan untuk segera menolongnya.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Sambodo dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 10 Juli 2022.

Diketahui, stut motor atau mendorong motor dengan kaki sebelah biasanya dilakukan oleh pengendara lain yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah atau mogok.

Namun belakangan ini banyak diberitakan bahwa jika menyetut motor akan ditilang Rp250 ribu.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2022: Menapaki Jejak Nabi Ibrahim AS dengan Mengambil Pelajaran dari Kisah Hidupnya

Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Tertuang pada pasal 287 ayat 6, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Maksud jika terjadinya penilangan berarti sepeda motor atau kendaraan tersebut membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler