Tak Ada Sanksi Tilang, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Hari Ini

- 6 Juni 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi. Belum ada sanksi tilang bagi pelangga ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta berikut.
Ilustrasi. Belum ada sanksi tilang bagi pelangga ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta berikut. /Unsplash/Madrosah Sunnah

PR BEKASI - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Mulai hari ini Senin, 6 Juni 2022, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan ganjil genap.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, reaktivasi ganjil genap di 25 ruas jalan ini berlaku sampai dengan 12 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Drakor Why Her, Zodiak Hari Ini, dan Shichibukai One Piece

Pada masa pemberlakuannya, ganjil genap diadakan setiap hari Senin hingga Jumat dengan dua sesi penerapan.

Sesi pertama yakni ganjil genap diterapkan pada pagi pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Kemudian pada sesi kedua, kebijakan itu diterapkan pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku di hari libur nasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio untuk 6-12 Juni 2022, Cek Peruntungan Anda di Sini

Berikut ini adalah daftar 25 ruas jalan Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng dari Hulu ke Hilir

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani

Baca Juga: Jadwal Rilis One Piece 1052 di Indonesia, Siapa Lei Yu yang Bisa Lihat Bayangan Hitam?

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang
Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran," demikian unggahan Instagram @dishubdkijakarta pada Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces 6-12 Juni 2022, Urus Pekerjaan dan Kesehatan

Disebutkan juga, sanksi tilang belum berlaku di masa reaktivasi ganjil genap di 25 ruas jalan.

"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang," ujar Dishub DKI Jakarta.

Bagi pelanggar ganjil genap di 25 ruas jalan, sanksi tilang mulai diberlakukan pada Senin, 13 Juni 2022.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x