Diberlukan Mulai 5 Juni 2022, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan Jakarta yang Berlakukan Ganjil-Genap

- 2 Juni 2022, 12:40 WIB
Daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022.
Daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR BEKASI – Setelah sempat ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai menerapkan kembali pemberlakukan ganjil genap.

Pemberlakukan ganjil genap tersebut akan diberlakukan kembali oleh Dishub DKI Jakarta mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Dishub DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap dikarenakan lalu lintas di berbagai ruas jalan protokol di ibu kota kembali pada setelah wilayah Jabodetabek menetapkan pelaksanaan PPKN level 1.

Baca Juga: Kesalahan Fresh Graduate Ketika Melamar Kerja: Pikirkan Masa Depan Karier

Nantinya, terdapat sebanyak 25 ruas jalan di seluruh DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap dari yang sebelumnya hanya 13 ruas jalan saja.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @dkijakarta pada Kamis, 2 Juni 2022, berikut daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x