22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jl. Paseban Raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro)
Baca Juga: UEFA Nations League 2022-2023, Berikut Nama Tim yang Berlaga dan Jadwal Pertandingannya
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. St. Senen
25. Jl. Gunung Sahari
Itulah daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Nantinya, pemberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Ustadz Syam Rekomendasikan Nama untuk Calon Anak Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan
Dalam satu hari, pemberlakukan ganjil genap akan dilakukan sebanyak dua sesi yang terdiri dari sesi pagi dan sesi sore.
Sesi pagi akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara sesi sore mulai dilakukan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.