Diberlukan Mulai 5 Juni 2022, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan Jakarta yang Berlakukan Ganjil-Genap

- 2 Juni 2022, 12:40 WIB
Daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022.
Daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jl. Paseban Raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro)

Baca Juga: UEFA Nations League 2022-2023, Berikut Nama Tim yang Berlaga dan Jadwal Pertandingannya

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. St. Senen

25. Jl. Gunung Sahari

Itulah daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Nantinya, pemberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional.

Baca Juga: Ustadz Syam Rekomendasikan Nama untuk Calon Anak Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan

Dalam satu hari, pemberlakukan ganjil genap akan dilakukan sebanyak dua sesi yang terdiri dari sesi pagi dan sesi sore.

Sesi pagi akan dilakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara sesi sore mulai dilakukan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah