Terkait kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv, Kompolnas:Tindakan Pelecehan Kadang Dilakukan oleh Orang yang Dikenal

12 Juli 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Skitterphoto

PR BEKASI - Perkembangan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J terus diawasi oleh Komisi kepolisian Nasional.

Poengky Indarti, Anggota Komisi kepolisian Nasional mengungkapkan pendapatnya, terkait tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J dikarenakan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

Menurutnya, Bharada E harus dilindungi karena hendak menyelematkan korban pelecehan seksual.

“Kami percaya bahwa korban kekerasan seksual dan pembela korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Indarti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Ditambahkan oleh Indarti, kasus kekerasan seksual bisa menimpa perempuan kapan saja, di mana saja dan bisa menimpa perempuan mana saja.

"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.

Terkait latar belakang kejadian tersebut, Komisi kepolisian Nasional mengikuti keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media.

Disebutkan bahwa kasus tersebut muncul setelah Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam dengan menodongkan pistol ke istri Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Viral di TikTok, Berikut Lirik Lagu Casablanca oleh Nuha Bahrin feat Naufal Azrin dan Terjemahan Indonesianya

Peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan dua polisi yaitu Brigadir J dan Bharada E

Bharada E yang juga merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan istri Kadiv Propam. Namun kedatangan Bharada E disambut tembakan oleh Brigadir J, sehingga Bharada E pun balas menembak untuk membela dirinya.

"Kami menganggap penyebab kasus ini adalah pelecehan dan ancaman kekerasan senjata oleh Brigadir J. E, yang mencoba menyelamatkan korban," ujar Indarti.

Indarti berharap untuk kasus ini, masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Faktor Penghalang Temukan Cinta Sejati

“Kami mendukung peninjauan yang profesional, transparan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” katanya lagi.

Menurut Departemen Humas Polri Karopenmas, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Brigjen J, melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam dan menodongkan pistol ke kepala di kamar pribadinya.

Kejadian tersebut membuat istri Kepala Propam berteriak hingga mendengar suara Bharada E di lantai dua rumah tersebut.

Bharada E yang mendengar teriakan, turun dari lantai dua dan sempat bertanya pada Brigadir J, tapi pertanyaannya dijawab dengan tembakan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Usai Mengalahkan PSIS Semarang, Arema FC Melaju ke Babak Final Piala Presiden yang Ketiga Kalinya

Masih dalam posisi berada di tangga, Bharada E membalas tembakan yang dilakukan Brigadir J ke arahnya.

Lima peluru dari Bharada E mengenai Brigadir Jenderal J, yang menderita tujuh luka tembak.

Menurut Ramadhan, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan ke arah Bharada E, sedangkan Bharada E melepaskan lima tembakan, namun satu tembakan mengenai dua bagian tubuh sehingga mengakibatkan tujuh luka tembak di tubuh.

Secara pidana kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai lokasi atau tempat kejadian perkara.

Sedangkan Bharada E diamankan Tim Propam Polres, dan jenazah Brigjen J dibawa ke kampung halamannya di Jambi.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler