Soal Kasus Mafia Tanah, Polisi Beberkan Cara Tersangka Melakukan Aksinya

16 Juli 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi kasus mafia tanah. Polisi ungkap cara pelaku lancarkan aksinya. /Pixabay/Mohamed_hassan

PR BEKASI - Kasus mafia tanah belakangan ini semakin santer diberitakan.

Pasalnya banyak korban yang melaporkan ke polisi adanya praktik kasus tersebut.

Belum lama ini Polda Metro Jaya menangkap pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan berinisial PS terkait kasus mafia tanah.

Baca Juga: Jadwal FIBA Asia Cup 2022: Indonesia vs Australia, Laga Kunci untuk Bisa Lolos ke Piala Dunia 2023

Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor BPN Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi pada awak media Jumat, 15 Juli 2022.

Petrus mengatakan, tersangka PS mempunyai alat khusus untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan: Warga Jabodetabek Harus Waspadai Hujan Deras Disertai Petir

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat," kata Petrus sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 16 Juli 2022.

"Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," jelasnya.

Sementara menurut Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara mengatakan, tersangka PS menggunakan alat yang cukup sederhana dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Witir 1 dan 3 Rakaat dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap dengan Doa Setelahnya

Mulya menyebut, alat sederhana tersebut berupa cairan pemutih dan cuttonbud atau alat pembersih telinga.

Tersangka PS menggunakan alat tersebut untuk menghapus nama pemilik sertifikat yang sah.

Selanjutnya mengganti nama dengan pihak lain yang sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada PS.

Baca Juga: RESMI! Bayern Munchen Menyetujui Klausul Pelepasan Lewandowski ke Barcelona, Berapa Nilai Transfernya?

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cuttonbud," tutur Mulya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler