Bayi 8 Bulan Dijual Seharga Rp30 Juta, Polisi Langsung Bekuk Pelaku di Sebuah Hotel

21 Juli 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi perdagangan bayi. /Pexels/Nelly Aran

PR BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penjualan bayi perempuan berumur 8 bulan yang dilakukan secara online.

Penjualan bayi itu dilakukan oleh pelaku yang berinisial AM umur 43 tahun.

Polisi melakukan penyelidikan yang cukup mendalam untuk mengungkap kasus penjualan bayi tersebut.

Hingga akhirnya AM ditangkap di tempat kejadian perkara yang berlokasi di hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, Kamis 21 Juli 2022.

Kholis mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari seseorang tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan membanderol harga senilai Rp30 juta.

"Bayi perempuan itu adalah anak dari sepupu kandung tersangka AM yang berinisial S, anak kedua dari pernikahan S dan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut," kata Kholis.

Bayi perempuan anak dari S diambil secara paksa oleh pelaku AM untuk dijual, sebagai pelunasan utang S yang berjumlah Rp11 juta pada AM.

Baca Juga: Sinopsis Film Unhinged, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Aksi Russell Crowe Sebagai Tom

Selain itu, AM mencari keuntungan lain dengan menjual bayi perempuan itu seharga Rp30 juta.

Saat penangkapan pelaku AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, screenshot slip pembayaran kamar hotel, dan bukti transaksi rekening tersangka senilai Rp1 juta rupiah, satu unit kartu akses hotel berikut satu unit ponsel Android.

“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Untuk perbuatannya itu, pelaku AM akan dikenakan pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F.

Pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler