Dinilai Tak Kooperatif, Mardani Maming Masuk Daftar DPO dan Resmi Jadi Buronan KPK

26 Juli 2022, 15:10 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

PR BEKASI - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan resmi jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam upaya pencarian ini, KPK mengharapkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Brigita Manohara Kembalikan Uang dan Hadiah dari Ricky Ham Pagawak

Fikri menyampaikan jika masyarakat memiliki informasi terkait keberadaan Mardani Maming untuk segera menghubungi KPK.

Masyarakat bisa melapor melalui pusat panggilan 198 atau langsung datang ke kantor kepolisian terdekat untuk segera ditindak.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Mantan Mendagri Diperiksa KPK, Jubir Ali Fikri Beberkan Kasus Terkait

Namun upaya tersebut nihil, karena KPK tidak menemukan tersangka di apartemen tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengannya.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menegaskan bahwa tidak mengetahui keberadaan Maming seraya meminta waktu selama dua hari sampai putusan sidang peradilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler