PR BEKASI - Kasus penembakan polisi oleh polisi yang menewaskan Brigadir J sampai saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menilai jika kasus yang menimpa Brigadir J bukanlah kasus kriminal biasa.
Pengungkapan kasus ini membutuhkan kesabaran lantaran menurut Mahfud MD ada unsur psiko-hierarki dan psiko-politis dalam kasus ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut CCTV Tersambar Petir Harus Diperiksa, Berikut Tanggapan Mahfud MD
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politis nya," ujar Mahfud MD saat menerima orangtua Brigadir J di Kantor Kemenko Polhukam yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu 3 Agustus 2022.
Mahfud menjelaskan, secara teknis kasus ini mudah diusut, berdasarkan ceritan dengan banyak pensiunan perwira polisi.
Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Episode 12 Jam Berapa Malam Ini? Cek Jadwal hingga Link Nonton Sub Indo
Ia pun menuturkan jika kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat Polsek.
"Itu tempatnya, itu jelas, kita sudah tahu, tapi saya bilang, ya jangan berpendapat dulu, biar polisi yang memproses," ujar Mahfud.
Faktor psiko-hierarkis, psiko-politik dan lain-lain diduga menjadi fakto yang membuat penyidikan kasus ini berjalan lama.
Namun, dia tidak mengatakan lebih banyak tentang apa yang dia maksud dengan dua hal ini.
"Sehingga kita semua harus bersabar, tapi saya katakan perkembangannya penyelidikan kasus sudah bagus," katanya.
Mahfud mencontohkan penembakan yang terjadi pada 8 Juli namun baru dilaporkan tiga hari kemudian.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus.
Meskipun sudah dibentuk tim khusus, publik masih terus menuntun dan tidak puas dengan penonaktifan beberapa pihak.
Sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta, Kenang Para Pahlawan saat Upacara 17 Agustus
Demi berjalannya penyelidikan dengan objektif, pihak kepolisian melibatkan lembaga lain di luar Polri dan melalukan autopsi ulang.
Akhirnya, publik meminta agar kasus tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada hubungan pertemanan, pembagian fungsi, pembagian struktural, itu tidak bagus, di tariklah kasusnya ke Bareskrim," kata Mahfud.
Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta, Kenang Para Pahlawan saat Upacara 17 Agustus
Sejauh ini menurutnya, Kapolri langkah terbuka sudah diambil hingga semua pihak bisa mengawasi kasus ini.
"Saya tidak punya pendapat siapa yang harus disalahkan, apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa pun," kata Mahfud.***