Timsus Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

9 Agustus 2022, 19:58 WIB
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR BEKASI - Setelah melalui proses panjang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kematian Brigadir J.

Di mana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan penetapan dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

Pengumuman penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung saat konferensi pers.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penetapan tersangka baru tersebut.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi,com dari PMJ News.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diumumkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rumahnya Sempat Diperiksa

Ferdy Sambo dijerat oleh sangkaan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.

Setelah Polri menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada Richard Eliezer (E).

Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis! untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Tinggal Download

Lalu ada Brigadir Ricky Rizal, dan satu orang dengan inisial nama K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Kemudian, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pesan Jokowi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Jangan Ada yang Ditutupi

Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal yang akan disangkakan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler