Fahmi Alamsyah Dikabarkan Mundur Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

10 Agustus 2022, 21:19 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /instagram @mnctvnews

PR BEKASI - Bertepatan dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, secara mengejutkan orang dekat dengan Kapolri mundur sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Fahmi Alamsyah mundur dari posisinya pada Selasa 9 Agustus 2022, Setelah viral diduga terlibat susun skenario pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Fahmi Alamsyah atau FA diduga terlibat dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Shanks Terungkap di One Piece RED, Pantas Angkatan Laut Ketakutan!

Fahmi Alamsyah diduga terlibat dalam pembuatan skenario baku tembak polisi di rumah dinas mantan Kapolres Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Teras Gorontalo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan terkait hal itu, bahkan tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi Alamsyah atas dugaan tersebut.

Pemeriksaan pada Fahmi Alamsyah disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika ditemukan pelanggaran akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka Pekan Keempat BRI Liga 1, Satu Pemain Borneo FC Bakal Absen di Kandang Persik Kediri

"Kami sedang menyelidiki, tim sedang bekerja, jadi jika kami menemukannya, kita pasti proses," kata Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers Selasa malam, 9 Agustus 2022, dikutip Pori TV.

Namun, secara mengejutkan, Fahmi Alamsyah mengundurkan diri dari jabatannya setelah dikaitkan dengan kasus kematian Brigadir J.

Dikutipdari Pikiran Rakyat berikut fakta-fakta terkait pengunduran diri Fahmi Alamsyah:

1. Mundur Secara Gentle

Fahmi Alamsyah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Listyo Sigit Prabowo pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Madura United FC Bangkit di BRI Liga 1 Musim Ini, Bertekad Raih Kemenangan Jelang Laga Derbi Jawa Timur

Ia pun mengaku "secara gentle" mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasehat ahli Kapolri di bidang komunikasi publik.

2. Kasus Sensitif

Fahmi Alamsyah mengaku menyadari betapa sensitifnya kasus ini dan menyayangkan namanya masuk dalam pemberitaan media.

Pemberitaan yang beredar, menurutnya, seolah memposisikan dirinya terlibat dalam pembuatan skenario penembakan di kediaman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar: Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-16 2022, Cek Prediksi Susunan Pemainnya

3. Tak Ingin Bebani Kapolri

Fahmi Alamsyah mengaku tak ingin membebani Kapolri dan para penasehat ahli setelah diisukan terlibat dalam skenario rekayasa kronologis penembakan Brigjen J di kediaman Ferdy Sambo.

4. Sempat Dirapatkan Para Penasihat Ahli

Fahmi Alamsyah mengaku tidak ingin membebani Kapolri dan para penasehat ahlinya setelah diisukan terlibat dalam skenario rekayasa kronologis penembakan Brigjen J di kediaman Ferdy Sambo.

5. Bantah Datang ke Rumah Ferdy Sambo

Fahmi Alamsyah memnegaskan jika dia tidak berada rumah Ferdy Sambo saat dan setelah insiden penembakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Ini ke Tukang Becak Asal Sumedang yang Tunggu Penumpang sambil Ngaji

Diakui jika Ferdy Sambo memang sempat meneleponnya untuk meminta bantuan, tapi itu bukan skenario, melainkan draft press release ke media.

Fahmi Alamsyah juga diminta membuatkan poin-poin keterangan tertulis terkait kejadian oleh Ferdy Sambo.

Fahmi mengatakan jika draft pernyataan tertulis itu dibuat sesuai dengan cerita versi Ferdy Sambo.

Fahmi Alamsyah mengatakan Ferdy Sambo mengetahui kematian Brigadir J di media lokal Jambi pada Minggu 10 Juli 2022.

Hari itu juga dia menyarankan agar Ferdy Sambo menceritakan apa yang terjadi di Duren Tiga kepada Kapolda Jambi agar tidak menambah kebingungan.

Baca Juga: One Piece 1057 Leaker, Kejutan Bagi Fans Yamato, Tak Jadi Gabung dengan Luffy?

Fahmi Alamsyah juga menyarankan agar Ferdy Sambo mempublikasikan peristiwa Duren Tiga secepatnya pada Senin sore, 11 Juli 2022.

Berikut ini perbedaan kronologi awal penembakan polisi dengan pengakuan versi Bharada E:

Kronologi awal penembakan Brigadir J versi polisi, pertama timeline yang muncul adalah versi polisi.

Saat itu, dikutip di Kalbar terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Peristiwa tersebut disebabkan oleh Brigadir Jenderal J yang diduga masuk ke kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Baca Juga: Simak Semua Nama Besar yang Dikabarkan Akan Muncul di Film One Piece Red

Aksi Brigadir J itu disertai dengan pistol yang diarahkan ke Putri. Kemudian putri berteriak. Jeritan Putri terdengar oleh Bharada E yang berjaga di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E kemudian masuk dan bertanya tentang situasinya.

Brigadir J panik dan menjawab pertanyaan Bharada E dengan melepaskan tembakan sehingga terjadi baku tembak.

"Nah di luar kamar dia teriak, setelah mendengar jeritan itu adalah Bharada E dari atas, masih di atas dia bertanya 'ada apa Bang?' tapi dia langsung ditembak oleh Brigadir J," kata Ramadhan pada 11 Juli 2022.

Brigadir J dikatakan telah menembak tujuh kali dan Bharada E membalas lima kali. Setelah kejadian itu, istri Ferdy menelpon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U16 2022, Indonesia vs Myanmar Main Jam Segini

"Kemudian, sesampainya di rumah Kadiv Propam setelah mendapat telepon dari ibu, Kadiv Propam langsung menghubungi Polres Jakarta Selatan," kata Ramadhan.

Kronologis penembakan Brigjen J menurut pengakuan Bharada E:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E menembak bukan untuk membela diri.

"Saya sudah sampaikan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan pembelaan diri," kata Andi kepada Bareskrim Polri.

Versi terbaru, Bharada E menyebutkan menembak Brigadir J karena diperintahkan oleh atasannya.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya telah menyampaikannya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

Baca Juga: Borneo FC Samarinda Incar Poin Penuh Dilaga Tandang Jelang Pekan Keempat BRI Liga 1 Musim 2022-2023

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa bukan hanya Bharada E yang menembak Brigadir J.

Dia mengatakan bahwa Bharada E melepaskan tembakan pertama, tetapi tembakan berikutnya ditembakkan oleh orang lain.

"Serangan pertama dari Bharada E, lalu ada pelaku lainnya," jelas Burhanuddin.

Dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim bahwa timsus Polri telah menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam pementasan TKP.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, sesuai dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 tambahan sampai pasal 338 juncto 55,56 KUHP", kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Sagitarius untuk Kamis, 11 Agustus 2022, Ada Cara Atasi Rasa Gelisah

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman dinasnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler