Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Komnas HAM Buka Suara soal Bharada E: Saya Tidak Tega

11 Agustus 2022, 17:41 WIB
Bharada E (kiri). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, angkat bicara soal Bharada E.

Hal itu berkaitan dengan status tersangka yang disandang Bharada E yang kini telah melekat ke Ferdy Sambo.

Belum lama ini Ferdy Sambo resmi ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada awal Juli 2022.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Padahal sebelumnya status tersangka sudah didapat Bharada E yang dinilai sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut.

Kasus kontroversial ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo sehingga ia meninggal di tempat dipergoki Bharada E dan lainnya.

Setelah dinyatakan meninggal dan sudah dimakamkan, banyak protes yang muncul utamanya dari keluarga mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Beberapa waktu kemudian, Bharada E yang berada satu lokasi di rumah dinas Ferdy Sambo secara mengejutkan menjadi tersangka.

Padahal sebelumnya Bharada E dikabarkan menghadapi baku tembak saat diduga memergoki aksi pelecehan seksual tersebut.

Kini hal mengejutkan terkuat bahwa Bharada E, bersama dua rekannya, dikabarkan menjadi pelaku pembunuhan atas Brigadir J.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Komentari Penampilan Jokowi Saat Unggah Foto Bersama: Jangan Ditanya

Adapun Ferdy Sambo menjadi otak di balik pembunuhan tersebut, fakta yang berbeda 180 derajat daripada sebelumnya.

Terkait status tersangka Bharada E, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara, ia menyebut tidak tega dengan hal tersebut.

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Lolos, Kapan Final Piala AFF U16 2022? Simak Jadwalnya

Ahmad Taufan Damanik menekankan pentingnya pengadilan yang adil atau fair trial dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar.

"Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: 8 Ide Lomba 17 Agustus Terlucu Lengkap dengan Tata Cara Mainnya, Sambut HUT ke 77 RI

Berkaitan dengan hal itu, ia pun menyinggung seputar CCTV yang dikabarkan hilang padahal bisa menjadi bukti kasus Brigadir J.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," ujarnya.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” katanya melanjutkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler