Bagaimana Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022? Cek Sayarat Lengkapnya di Sini

19 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi Uang. Berikut adalah syarat dan cara menukar uang baru emisi 2022 yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. /Robert Lens/Pexels

PR BEKASI - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan uang baru emisi 2022.

Dikeluarkannya uang baru emisi 2022 ini tentu membuat masyaratak antusias untuk segera menukarkannya.

Berikut cara tukar uang baru emisi 2022 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.

Ada tujuh pecahan uang baru emisi 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Spoiler 1057 Lengkap hingga Pengisi Suara Usipp Bocorkan Trik di One Piece Red

Mulai dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Simak cara tukar dan syarat penukaran uang baru emisi 2022 seperti yang sudah diberitakan Portal Jember dengan judul "Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Lengkap dengan Syarat Penukaran, Cek Selengkapnya di Sini,".

Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022

Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang She-Hulk: Attorney at Law yang Tak Kalian Ketahui

Berikut cara tukar uang baru Emisi 2022, dikutip dari PortalJember.com dari laman pintar.bi.go.id.

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Bali United FC vs PS Barito di BRI Liga 1: Serdadu Tridu Unggul dari Laskar Antasari

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Do It Yorself: Membuat Motif Serbet Tie Dye, Lengkap dengan Alat dan Langkahnya

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Cancer Soal Cinta 19 Agustus 2022, Ternyata Ini Alasan Sikap Doi Berubah

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***(Meilia Haryanti/Portal Jember)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler