Putri Candrawathi Jadi Tersangka dari Bukti Tak Langsung, Brigjen Pol Sri Suari Beri Penjelasan

20 Agustus 2022, 18:00 WIB
Setelah Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap /Diolah Dari Google

PR BEKASI - Praktisi Kepolisian, Brigjen Pol (Purn), Sri Suari, menyampaikan pendapatnya terkait dengan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Menurut Sri Suari, dalam pemeriksaan sebanyak tiga kali ke Putri Candrawathi bisa saja ada kemungkinan penyidik belum mendapatkan apa-apa.

"Karena berangkat dari keterangan Bapak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim mengatakan bahwa ini berdasarkan bukti tidak langsung," kata Sri Suari.

Artinya adalah, penetapan tersangka pada Putri Candrawathi bukan berdasarkan pengakuan melainkan saksi lainnya, serta peran CCTV.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Bullying, KPAI Lakukan Pendampingan

Sebab itu, meskipun tidak ada keterangan yang diberikan Putri Candrawathi, tetapi penyidik akan berani menjadikannya sebagai tersangka.

"Jadi karena ada di TKP itu dijelaskan, pemeriksaan itu tidak serta merta juga pasti menemukan hasil apalagi setelah itu masuk diperiksa lagi ternyata malah surat dokter harus istirahat selama tujuh hari," ujarnya.

Sri Suari menjelaskan bukti tidak langsung yang dimaksud oleh Kepolisian bisa jadi berupa hasil CCTV, atau hasil pemeriksaan seperti digital forensik, DNA, sidik jari, dan lainnya.

"Saya yakin kalimat yang digaris bawahi oleh Bapak Direktur Tindak Pidana Umum adalah scientifics investigation," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne News.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diduga Alami Perundungan, KPAI Siap Ambil Tindakan

Selain itu, sangat mungkin juga penetapan tersangka Putri Candrawathi ini berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh Bharada E.

Pasalnya, dia mengungkapkan, kesaksian merupakan satu alat bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan oleh ahli.

Sehingga apapun bentuk yang dihasilkan dalam pemeriksaan ini bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat terduga pelaku.

"Alat bukti dua sudah cukup untuk menetapkan seorang tersangka, meskipun dia belum menyatakan secara langsung," katanya.

"Pada dasarnya yang namanya tersangka nanti juga jadi terdakwa keterangannya itu posisinya paling terakhir," tandas Sri Suari.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler