Polisi Telusuri Keberadaan HP Asli Brigadir J yang Sampai Sekarang Masih Misteri

24 Agustus 2022, 12:18 WIB
Pihak kepolisian hingga saat ini masih menelusuri keberadaan handphone (HP) milik Brigadir J dan Bharada E. /PMJ News

PR BEKASI - Tim khusus (timsus) Polri dikabarkan masih melakukan pencarian terhadap handphone (HP) asli miliki Brigadir J.

Sampai saat ini keberadaan HP asli milik Brigadir J masih menjadi misteri.

Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, timsus sampai sekarang masih belum menemukan HP asli milik Brigadir J pasca peristiwa pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Leo untuk Edisi Kamis 25 Agustus 2022: Suasana Hati Tak Menentu

"Ya betul, sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui ada dua ponsel Brigadir J yang disita polisi di Laboratorium Forensik (Labfor).

Akan tetapi, kedua ponsel tersebut bukan HP asli milik Brigadir J.

Baca Juga: Berbeda dengan Covid-19, Berikut 5 Cara untuk Hindari Tertular Cacar Monyet

"Ya masih dicari oleh tim sidik," katanya.

Komnas HAM dikabarkan menelusuri HP milik Brigadir J dan Bharada E yang masih hilang.

Dimana HP lama tersebut merupakan bukti vital yang akan menunjukkan terangnya peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Link Pembelian Tiket Film Mencuri Raden Saleh Akan Tayang 25 Agustus 2022

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah aksi tembak menembak dengan Bharada E atau Bharada Eliezer di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Kasus tewasnya Brigadir J ini pun sampai saat ini masih terus bergulir.

Mengenai kasus tewasnya Brigadir J, ada lima tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Cara Menjawab Lamaran dari Seorang Pria di Acara Tunangan, Mudah dan Menyentuh Hati

Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka pun disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler