Kuasa Hukum Sebut Banding FS Sudah Diajukan, Berikut Tanggapan Polri

29 Agustus 2022, 15:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tanggapi soal memori banding Ferdy Sambo. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dalam proses Mabes Polri.

Tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa waktu yang lalu usai sidang.

Namun hingga saat ini Polri memastikan belum menerima memori banding tersebut.

Baca Juga: Bantah Rumor Dirinya Meninggal, Bryan Furran Balas dengan Video Kocak di TikTok

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Senin, 29 Agustus 2022 saat dikonfirmasi.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 Agustus 2022.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 25 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi di sidang kode etik hingga berakhir Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Dalam keputusan itu Ferdy Sambo resmi divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Besok

Namun dalam kesempatan yang sama Ferdy Sambo mengajukan banding.

Sementara menurut Arman Hanis, selaku Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan.

Pengajuan tersebut oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: One Piece: Bocoran Kekuatan Buah Iblis Crocodile, Simak Penjelasannya

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler