PR BEKASI - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial bagi para pekerja atau buruh dalam waktu dekat ini.
Hal itu berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 (BSU 2022) sebesar Rp600.000.
Menurut keterangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2022 akan mulai cair pada Senin, 12 September 2022.
Pada tahap pertama ini, Kemnaker akan memberikan bantuan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun.
Baca Juga: Info Loker September 2022: PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Minimal S1, Cek Persyaratannya!
Program BSU 2022 ini hanya diberikan sebanyak satu kali kepada para pekerja atau buruh.
Selain itu, BSU 2022 sebesar Rp600.000 hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima BSU 2022 yang telah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker:
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Minggu, 11 September 2022: Arema FC vs Persib Bandung Sore Ini
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan sebagai PNS, TNI atau Polri
5. Belum pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2022, Anda bisa mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id atau klik link berikut:
Demikian informasi terkait syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.***