Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Telah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Ida Fauziah: Selesai...

18 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi penerima BSU 2022. /Pixabay/EmAji

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama.

Bantuan yang diberikan Pemerintah kepada para pekerja yang sudah memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan bahwa tahap pertama penyaluran BSU sudah dibagikan pada hari Rabu lalu kepada sebanyak 4.1 juta pekerja.

Baca Juga: 11 Caption Wa Berbahasa Inggris yang Tidak Alay Lengkap dengan Terjemahannya

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," kata Ida Fauziah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Ida Fauziah juga menambahkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak untuk menerima BSU tersebut harus sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," tambahnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ending Big Mouth Episode 16, dan One Piece 1060

Berikut adalah beberapa syarat penerima BSU dari pemerintah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa pekerja yang mendapatkan gaji diatas RP 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dari pemerintah.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Big Mouth Episode 16: Happy Ending atau Sad Ending?

Namun ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

"Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran BSU tersebut berbeda dari tahun 2021 lalu yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM di level 1.

BSU pada tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun dari Pemerintah.

Baca Juga: 7 Karakter One Piece yang Bisa Bergabung dengan Cross Guild, Termasuk Doflamingo hingga Marco

Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Selain itu juga BSU tersebut dikecualikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri.

"Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," lanjutnya.

Ida Fauziah mengatakan bahwa para calon penerima BSU tersebut yang tidak lolos disebabkan oleh karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Info Loker Terbaru! Apical Group atau PT Sari Dumai Sejati Buka Lowongan Mulai Lulusan S1, Cek Persyaratannya

Oleh karena itu, Menaker melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening Bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan dengan melalui PT Pos Indonesia.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," imbuhnya.

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam selama proses penyaluran dana BSU tersebut.

"Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan," katanya.

Baca Juga: Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Akui Jual Channel Telegram ke Bjorka

"Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan," tutupnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler