Tersangka Berinisial MAH yang Bantu Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

20 September 2022, 08:55 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR BEKASI – Seorang pemuda yang berinisial MAH berusia 21 asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterlibatannya dalam melakukan penyebaran data pribadi di media sosial berupa channel Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, MAH telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAH dijerat dengan pasal Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan UU ITE.

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Pisces 20 September 2022, Ada Kabar Baik untuk Tingkatkan Hubungan dengan Kekasih

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS pada Senin, 19 September 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAH diduga telah membatu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Makna Mimpi Luffy di One Piece 1060, Ternyata Jawabannya Ada pada Ace dan Shirohige

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," jelasnya.

Tak hanya akan dijerat beberapa pasal, penetapan tersangka dan pasal merupakan ranak dari penyidik.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tutupnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Libra 20 September 2022, Horoskop Ini Akan Melangsungkan Acara Pernikahan

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah resmi mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa beberapa tim khusus diantaranya adalah Kepolisian, BIN, BSSNS, kemudian Polhukam dan Kominfo.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan pada Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Polri Tanggapi Isu Penyedia Jasa Jet Pribadi Brigjen HK: Bagian dari Timsus

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menambahkan bahwa beberapa upaya tengah dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tegasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler