KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

18 Juni 2020, 13:23 WIB
Gedung KPK.* /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 6 nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK dengan berbagai jeratan kasus yang berbeda.

Berikut 6 daftar nama tersebut dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs KPK.

Hiendra Soenjoto

Baca Juga: Gelar Dua Gelombang, DMI Akan Atur Salat Jumat Berdasarkan Kecocokan Tanggal dan Nomor HP

Hiendra Soenjoto merupakan Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Hiendra Soenjoto diduga memberikan suap kepada pejabat negara terkait pengurusan perkara MA yang dilakukannya pada tahun 2015-2016.

Status Hiendra Soenjoto kini sebagai tersangka, ditetapkan bersama 2 orang lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Selesai Lakukan Uji Coba, Tiongkok Rilis Hasil Pengujian Vaksin Virus Corona

Hiendra Soenjoto masuk dalam DPO sejak 13 Februari 2020. Hiendra Soenjoto juga secara resmi telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Samin Tan

Pria kelahiran Teluk Pinang 3 Maret 1964 diduga memberikan hadiah kepada pegawai negeri bernama Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga: Salah Panggil Pak Menteri Saat Kunjungan di Bali, Wishnutama 'Ngambek' Sebut 'Menteri yang Tertukar'

Samin Tan melancarkan aksinya saat mengurusi terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harun Masiku

Harun Masiku yang masuk dalam DPO sejak 27 Januari 2020 diduga memberikan hadiah kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, namun saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) ia berhasil lolos dari kejaran KPK.

Baca Juga: Tertekan Gelombang Kedua Virus Corona, Harga Minyak Dunia Kembali Turun

Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2020.

Harun Masiku juga telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Izil Azhar

Baca Juga: Masih Dibayangi Sentimen Negatif, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Bervariasi

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan tugasnya bersama dengan Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,454 miliar selama 5 tahun terhitung sejak masa periode kepemimpinan Irwandi Yusuf.

Sjamsul Nursalim

Baca Juga: Masa Libur Sekolah, Netflix dan Kemdikbud Tayangkan Film Dokumenter di TVRI Mulai Sabtu 20 Juni 2020

Sjamsul Nursalim masuk dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah 2 kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan KPK pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2020.

KPK telah mengirimkan surat pada 6 September 2019 kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk membantu menangkap Sjamsul Nursalim.

Itjih Nursalim

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, Menteri Unifikasi Korsel Mengundurkan Diri

Itjih Nursalim adalah istri dari Sjamsul Nursalim, ia diduga menjadi pihak yang diperkaya dengan uang sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat dagang keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler