Gelar Dua Gelombang, DMI Akan Atur Salat Jumat Berdasarkan Kecocokan Tanggal dan Nomor HP

- 18 Juni 2020, 11:56 WIB
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya.*
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Agung Tasikmalaya.* /Asep MS/KP/

PR BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan salat Jumat dua gelombang berdasarkan aturan ganjil genap nomor HP jemaah.

Aturan salat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tersebut tepatnya tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

SE DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta'mir Masjid se-Indonesia.

Baca Juga: Tertekan Gelombang Kedua Virus Corona, Harga Minyak Dunia Kembali Turun 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, DMI meemastikan SE ini telah sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga safnya meluber sampai ke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.

Pengaturan saalat jumat ganjil genap berdasarkan nomor HP jemaah diatur agar jumlah jemaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.

Dalam aturan itu, apabila salat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor HP berakhiran ganjil, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.

Baca Juga: Salah Panggil Pak Menteri Saat Kunjungan di Bali, Wishnutama 'Ngambek' Sebut 'Menteri yang Tertukar' 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x