Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Begitupun jika jatuh pada tanggal genap.
"Contoh Jumat ini, 19 Juni 2020, maka jemaah yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil (contoh 081....31 ), salat Jumat pada gelombang pertama," bunyi SE itu
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
Baca Juga: Selesai Lakukan Uji Coba, Tiongkok Rilis Hasil Pengujian Vaksin Virus Corona
Contohnya gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1 sampai 10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11 sampai 20.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan kembali penyelenggaraan ibadah salat Jumat sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Fase awal penerapan transisi di DKI Jakarta.***