DPR Belum Setujui Pembatalan Haji 2020, Nilai Keputusan Menag Keliru

19 Juni 2020, 07:01 WIB
ILUSTRASI haji.* / /PIKIRAN RAKYAT

PR BEKASI - Pemerintah melalui Menteri Agama telah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan calon haji dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020. Banyak masyarakat terutama para calon haji yang kecewa meski harus legawa mengingat alasannya demi keamanan agar tidak tertular covid-19

Namun ternyata keputusan pembatalan keberangkataan ibadah bagi para calon haji 2020 itu belum disetujui oleh DPR RI.

DPR pun menyatakan akan tetap mengkaji keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi itu. Hal itu merupakan salah satu dari empat kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag yang berlangsung secara virtual dan fisik pada Kamis, 18 Juni 2020.

Baca Juga: Naik-Turun Elektabilitas di Medsos: Anies Baswedan Paling Populer, Ridwan Kamil Paling Dicintai 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, terdapat empat poin penting dalam rapat kerja bersama tersebut.

Keputusan rapat tersebut kemudian dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, yang salah satunya membahas tentang belum disetujuinya pembatalan keberangkatan calon haji 2020.

Pada rapat kerja komisi VIII bersama Menteri Agama membahas evaluasi kebijakan pembatalan keberangkatan calon haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dan isu-isu aktual, terdapat beberapa kesimpulan yakni:

Baca Juga: MPR Sepakat Hentikan Sementara RUU HIP, Bamsoet: Urusan Ideologi Tak Boleh Ada Keragu-Raguan 

1. Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji 2020.

2. Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan calon haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M

3. Komisi VIII DPR akan melakukan Raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan calon haji tahun 1441 H/2020 M

4. Komisi VIII DPR mendesak Menag untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR mengenai:

Baca Juga: Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja 

a. Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan calon haji.

b. Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

c. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler