Diguncang Isu Pergeseran Ideologi, Jokowi Sebut RUU HIP Sepenuhnya Inisiatif DPR

20 Juni 2020, 11:14 WIB
PRESIDEN Jokowi.* /Setkab/

PR BEKASI – Menanggapi keresahan yang terjadi di masyarakat beberapa minggu terakhir mengenai pembahasan RUU HIP, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak mengirimkan surat presiden sebagai tanda persetujuan terhadap pembahasan legislasi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Keterangannya tersebut diungkapkan saat menerima kedatangan purnawirawan TNI dan Polri serta legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor.

Dalam pertemua yang berlangsung tertutup, Jokowi dan perwakilan purnawirawan bertukar pendapat dan menerima aspirasi mengenai masalah kebangsaan terutama ideologi Pancasila yang isu yang akhir-akhir ini menjadi diskursus publik.

Baca Juga: Berakhir Imbang Saat Hadapi sang Mantan, Jose Mourinho Kesal Penalti Bruno Fernandes Selamatkan MU 

“Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR. Jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali. Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu,” tutur Joko Widodo dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Di sisi lain Joko Widodo mengaku belum mengetahui arah dari kandungan yang dimuat dalam RUU HIP. Menurutnya, pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap agenda pembahasan undang-undang.

“Daftar isian masalah juga belum kita siapkan karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana. Ini memang inisiatif penuh dari DPR,” tutur Joko Widodo.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, menutup jalur bagi para penganut paham komunisme untuk berkembang di Indonesia. Menurutnya hukum yang ditetapkan sudah sangat kuat sehingga tidak diperlu diragukan lagi.

Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Kehidupan Berasrama di Pondok Pesantren 

Sementara itu dilansir dari Sekretaris Kabinet, Mahfud MD menyebut kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sehingga TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia kuat di mata hukum.

“Prinsipnya sama antara presiden dan kita semua yang hadir bahwa Pancasila itu adalah ideologi yang sudah final. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 itu berlaku mutlak sudah dikunci keberlakuannya oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," kata Mahfud MD.

"Pada masalah itu sama semuanya, sependapat. Pancasila itu adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus,” ucap Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News setkab

Tags

Terkini

Terpopuler