Warganet Ramaikan Tagar Pecat Wasekjen MUI, Tengku Zul: Tidak Bisa Dipecat Kecuali di Munas

23 Juni 2020, 20:52 WIB
WAKIL Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain.* /Instagram Tengku Zul/

PR BEKASI – Ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir, membuat tagar makzulkan Ustaz Tengkuzul dari MUI sempat menduduki posisi puncak trending topic di Twitter.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun angkat bicara dengan menyatakan bahwa penentuan pemberhentian dirinya dari jabatan yang sedang diembannya kini hanya dapat diputuskan melalui musyawaha nasional (munas) yang tentunya digelar MUI.

“MUI itu diangkatnya dengan musyawarah nasional, jadi tidak ada yang bisa memecat. Siapa pun tidak bisa diberhentikan kecuali di munas atau saya melakukan perbuatan asusila? Kan ini tidak berbuat,” tutur Tengku Zulkarnain dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Iduladha Sebentar Lagi, Kementan Keluarkan Ketentuan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi 

Menurut Tengku Zulkarnain, tindakan melontarkan sejumlah kritik terhadap kinerja pemerintah yang gencar dilakukan akhir-akhir ini tak melanggar aturan karena sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.

“Kita kan kalau berpendapat semua dilindungi pasal 28. Harusnya kalau ada yang dipecat itu pejabat publik atau partai yang ingin mengubah Pancasila,” ucap Tengku Zulkarnain.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Wakil Sekjen MUI tersebut gencar berkomentar di media sosial mengenai RUU HIP menyusul sikap pemerintah meminta DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang tersebut agar fokus menanggulangi pandemi virus corona.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan Tengku Zulkarnain yakni poin ketuhanan yang berkebudayaan.

Baca Juga: Tahan Buang Air Kecil 18 Jam, Pria Ini Alami 3 Robekan pada Kandung Kemih 

Jika RUU HIP murni merupakan ide yang digagas oleh DPR dan pemerintah sama sekali tidak terlibat dalam proses pembuatannya kemudian kini ditunda pembahasannya, Tengku Zukarnain mengaku heran kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nampak diam saja.

RUU HIP katanya murni inisiatif DPR RI dan pemerintah tidak tahu-menahu akan isinya. Kemudian minta RUU HIP itu ditunda," ucap Twitternya @ustadtengkuzul.

"Menjadi pertanyaan kenapa BPIP adem ayem saja? Apa BPIP tidak risih dan terganggu dengan RUU HIP? Jika RUU jadi UU maka BPIP akan berubah menjadi BPIE. Mana suaranya?,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul.

Selain itu, Tengku Zulkarnain juga menyataan MUI menolak tegas RUU HIP dan meminta inisiatornya diusut tuntas oleh pihak berwenang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler