Bunuh dan Buang Mayat Kekasihnya di Karawaci, Pelaku Terancam Hukuman Mati

1 Juli 2020, 08:24 WIB
ilustrasi pembunuhan, penikaman /Rizki Laelani/

PR BEKASI - Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka pembunuh perempuan yang jasadnya ditemukan di Jalan Sasmita, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten setelah lebih dari dua pekan mencari identitas korban.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Rabu, 1 Juli 2020 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial MI tega menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran merasa cemburu buta kepada korban yang dianggap kerap menjalin komunikasi dengan mantan kekasih korban.

Baca Juga: Yuk Gunakan Bongsang untuk Belanja, Kearifan Lokal yang Cocok Jadi Pengganti Kantong Plastik

"Pelaku MI mengaku bahwa dia melihat handphone korban ada chat WhatsApp dengan kata-kata sayang dari pria lain, sehingga timbul perasaan cemburu pelaku hingga akhirnya kesal, dan timbul pikiran menghabisi korban," kata Kombes Pol Sugeng Selasa, 30 Juni 2020.

Kasus pembunuhan ini, berawal ketika pelaku dan korban bertemu dan jalan-jalan di sekitar Palem Semi, Karawaci.

Bahkan keduanya sempat memesan kamar apartemen.

Baca Juga: Jadi Wilayah Zona Hijau Pertama di Jabar, Sukabumi Diharapkan Jadi Percontohan Aktivitas Normal

Akan tetapi pada saat mereka tengah berbincang di kamar apartemen, pelaku sempat meminjam gawai korban.

Saat itu, pelaku melihat ada pesan dari pria lain, sehingga hal itu menimbulkan kemarahan sang pelaku.

"Keduanya memang sepakat untuk bertemu, mereka juga sempat jalan-jalan. Tapi saat asyik mengobrol, pelaku pinjam handphone (HP) korban dan melihat ada pesan dari laki-laki lain," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Jadi yang Pertama di Dunia, Genichi Mitsuhashi Lulus karena Ikuti Jalan Para Ninja

Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Atas kasus yang menjeratnya, pelaku akan dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler