Masa Sosialisai Berakhir, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Senin 10 Agustus 2020

9 Agustus 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

PR BEKASI - Hari ini Minggu 9 Agustus 2020 merupakan hari terakhir pihak kepolisian melakukan sosialisasi kepada para pengendara roda empat mengenai rencana diterapkannya aturan ganjil genap di wilayah Jakarta.

Setelah dilakukan selama sepekan, dilaporkan penerapan sanksi tilang ganjil genap kepada para pengendara akan mulai diberlakukan pada Senin 10 Agustus 2020.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Kandaskan Perlawanan Napoli, Barcelona dan Lionel Messi Torehkan Rekor Baru di Liga Champions 

"Besok, sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," kata Kombes Sambodo Purnomo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Lebih lanjut, Kombes Sambodo Purnomo memastikan juga bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap kepada pengendara di wilayah Jakarta.

"Tidak ada, besok kami mulai penindakan (tilang)," kata dia.

Masa sosialisasi berakhir, Kombes Sambodo Purnomo mengharapkan dan mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pada kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Siap-siap Kantong Tebal, Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Senin, 10 Agustus 2020 

"Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), ganji genap hanya akan berlaku pagi hari dan sore hari," ucap Kombes Sambodo Purnomo.

Dia menambahkan, penindakan tilang kepada para pelanggar akan dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan di lapangan langsung dan kedua melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diberitakan sebelumnya, kebijakan aturan ganjil genap saat ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta. Penindakan tilang sendiri akan dilakukan pada waktu kerja yakni Senin sampai Jumat.

Terdapat dua waktu penindakan tilang berlangsung yakni pagi hari mulai pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler