Kasus COVID-19 Semakin Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Perpanjang PSBB Transisi Fase 1

13 Agustus 2020, 21:40 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Termasuk di daerah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menerapkan PSBB Transisi Fase 1 yang akan berakhir pada Kamis 13 Agustus 2020.

Namun, meninjau masih belum turunnya perkembangan kasus pandemi COVID-19, Pemprov DKI tampaknya akan mempertimbangkan perpanjang penerapan PSBB Transisi tersebut.

Baca Juga: Lagi dan lagi, Poyek Kereta Cepat Jadi Dalang Banjir Setinggi Lutut di Tambun Selatan 

Kabar itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rabu 12 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan akan memperpanjang kebijakan tersebut karena masih tingginya kasus COVID-19 di wilayah kepemimpinannya.

"Kemungkinan begitu, nanti pak Gubernur (Anies Baswedan) yang akan mengumumkan," ujar Ahmad Riza Patria.

Diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta sudah ketiga kalinya melakukan perpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2020 Digelar Jumat 14 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB, Berikut Link Mirror Alternatif 

Apabila PSBB Transisi secara resmi kembali diperpanjang, kata dia, durasi penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan sesuai rencana sebelumnya yakni selama dua pekan ke depan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Transisi Fase 1 Jakarta selama dua pekan, terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020 lalu.

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama ini untuk ketiga kalinya sampai Kamis 13 Agustus 2020," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Dengan diperpanjangnya PSBB Transisi Fase 1 di Jakarta, itu artinya kegiatan yang masih berlangsung wajib mengikuti aturan protokol pencegahan penularan COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler