Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Djoko Tjandra Ikut Tersandung Kasus Surat Jalan Palsu

15 Agustus 2020, 14:29 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

PR BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin itu peribahasa yang tepat disematkan kepada Djoko Tjandra. Pasalnya, pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka atas kasus lainnya.

Diketahui bersama, Djoko Tjandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1999.

Kali ini, dietatapkannya Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang digunakannya guna melarikam diri dari jerat hukum yang menimpanya.

Baca Juga: Terus Diprotes Publik, Baleg DPR Pastikan RUU Ciptaker Telah Rampung 75 Persen dan Selesai September 

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan total tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra berpelesiran ke luar negeri.

Dua orang yang lebib dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau yang akrab disapa Anita Kolopaking (AK) selaku pengacara dan Brigjen Prasetyo Utomo (PU) selaku Karopenmas Polri.

"Berdasarkan gelar perkara terkait surat jalan palsu kami tetapkan JST sebagai tersangka. Sehingga saat ini berjumlah tiga tersangka. Pertama JST, kedua AK, dan ketiga PU," kata Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Tidak Tersentuh Anggaran Covid-19, DPR: Padahal Sektor Pendidikan Harusnya Dapat Perhatian Khusus 

Lebih lanjut, dijelaskan dia, Djoko Tjandra disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 221 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

"Proses penetapan tersangka ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya," kata dia.

Sememtara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya tengah melaksanakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan "red notice" Djoko Tjandra pada Jumat 14 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan menetapkan tersangka baru lainnya yang turut terlibat dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditelantarkan Pengembang Nakal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasum-Fasos Terlantar 

"Hari ini (Jumat 14 Agustus 2020) kami gelar dua perkara yaitu surat jalan palsu dan 'red notice' joko Tjandra. Sudah dimulai tadi pukul 10.00 WIB," kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, penetepan Anita Kolopaking sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada 27 Juli 2020, melalui keterangan 23 orang saksi dan juga beberapa barang bukti.

"Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa hasil kesimpulannya, menaikkan status saudari Anita menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler