Usai Dengarkan Aspirasi Serikat Buruh, Kemenaker Lakukan Penyempurnaan Draf RUU Cipta Kerja

19 Agustus 2020, 20:05 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. /Antara

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh maupun pengusaha untuk diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sesuai dengan perintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha.

"Pertemuan tripartit untuk membahas klaster ketenagakerjaan ini dilakukan hingga 11 kali pertemuan, 9 kali mereka bertemu secara langsung, intensif dengan pemerintah, Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan serikat buruh," katanya, saat diwawancarai di sela kunjungan kerja di Purbalingga, Jawa Tengah, seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Ridwan Kamil Teken Surat Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan, Simak Kriterianya

Ida juga menyebut berdasarkan hasil dari aspirasi tersebut, pihaknya melakukan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja.

"Drafnya sudah tidak seperti draf awal seperti yang diserahkan kepada DPR. Kami sempurnakan setelah mendengarkan aspirasi dan pandangan, baik pekerjanya maupun pengusaha," ujarnya.

Draf RUU Cipta Kerja yang sudah disempurnakan, lanjut Ida, selanjutnya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dengan Pakaian Adat NTT, Jokowi Dijuluki 'Atoin Meto'

"Tentu banyak aspirasi yang bisa diakomodasi melalui penyempurnaan draf," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan pertama antara Tim Kerja Bersama DPR-serikat pekerja menyepakati membentuk Tim Perumus untuk menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Menkeu-BI Resmikan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Pecahan Rp75.000

Dasco mengatakan Tim Perumus tersebut akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan akan bekerja selama dua hari yaitu tanggal 20-21 Agustus 2020.

Dia berharap dengan target waktu pembahasan tersebut dapat dicapai titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler