Ganjil Genap Akan Diterapkan untuk Motor, Anies Baswedan Pastikan Ojek Online Tidak Kena

21 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ojek online dan taksi online tidak akan terkena aturan ganjil genap di DKI Jakarta. /Istimewa

PR BEKASI - Memasuki masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi kebijakan terkait transportasi karena semakin meningkatnya arus kendaraan.

Salah satunya dengan kebijakan peraturan ganjil genap yang kini akan diterapkan untuk motor dan mobil selama masa PSBB transisi.

Namun hal itu tidak berlaku bagi ojek online dan taksi online sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Vaksinasi Covid-19, Pemimpin Oposisi Rusia Diracun Hingga Alami Koma Saat di Pesawat 

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub yang mengatur kawasan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua dan telah diundangkan pada hari yang sama.

Pasal 8 Ayat 2 sendiri mengatur soal kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

“Kendaraan-kendaraan yang tidak terkena aturan baru ini di antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” tulis dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Digrebek karena Diduga Ajarkan Ideologi Khilafah, Fachrul Razi: HTI Sudah Dibubarkan Sejak Lama 

Kemudian, “kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang, hingga ojol dan taksi online."

“Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2 huruf l.

Walaupun telah diundangkan, sesuai Pasal 8 Ayat 3, aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua ini baru akan diterapkan setelah terbit Keputusan Gubernur dan pedoman teknis.

Baca Juga: Jelang Kepadatan di Puncak Bogor, Polisi Minta Warga Waspada dan Perhatikan Cuaca Buruk 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyatakan hingga sekarang (sampai berita ini diturunkan, red) aturan ganjil genap motor belum berlaku dan hanya untuk kendaraan roda empat (atau mobil pribadi).

“Belum berlaku untuk motor. Jadi untuk ganjil genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian, kemudian berlakunya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian pukul 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB,” kata Syafrin Liputo kepada wartawan, di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler