Bantu Ringankan Beban Industri Media Massa, Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas

23 Agustus 2020, 15:13 WIB
SRI Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia: Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp47 miliar, bahkan dia juga mempunyai rumah di Amerika Serikat. /Instagram.com/smindrawati

PR BEKASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pmerintah (DTP) mulai Agustus 2020.

"Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas, kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi Industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan dan diharmonisasikan.

Baca Juga: Temukan 6 Penumpang Batik Air Positif Covid-19, Dishub Ambil Langkah Tegas

Tak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvessional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus di bayar PLN.

Menurut Sri Mulyani selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun di masa Covid-19.

"Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Final Liga Champions: PSG vs Bayern Munich, Prediksi Susunan Pemain dan Berita Terkini Tim

Sedangkan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyesuaian. Sri Mulyani berharap agar penundaan ini bisa sampai Desember agar bisa meringankan.

Sri Mulyani juga belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

Dia juga masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang detail bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pengamat Politik: PDI Perjuangan Suguhkan Kandidat Layak untuk Rakyat

Menurutnya, kondisi BPJS Kesehatan masih harus diperhatikan dulu apakah itu perlu.

Terakhir Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah turut menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran massanya.

Hal ini dilakukan dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik memiliki kondisi tertentu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler