Kembali Duduki Jabatan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Mengaku Siap Hadapi Pilkada 2020

24 Agustus 2020, 18:10 WIB
Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat Komisioner KPU pada Senin, 24 Agustus 2020. /ANTARA/Boyke Ledy Watra

PR BEKASI – Evi Novida Ginting Manik resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPI RI periode 2017-2020 terhitung sejak Senin, 24 Agustus 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida Ginting setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 mengenai pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.

"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap bertujuh, setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," tutur Arif Budiman, di Jakarta, dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Siapkan Hadiah hingga 1 Miliar, Wali Kota Bekasi Ada Lomba Tangani COVID-19 Tingkat RW

Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut telah memutuskan bahwa Evi Novida Ginting kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2020.

Rapat pleno itu juga memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pada pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kami putuskan masih sama. Jadi bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik 11 Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P tahun 2020 pada 23 Maret lalu yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Baca Juga: Giring Ganesha Mantap Calonkan Diri Jadi Presiden di 2024: Anak Muda Harus Libatkan Diri Ke Politik

Evi kemudian menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan berhasil memenangkannya, Jokowi pun tidak bisa memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah rasa syukur saya, karena pada akhirnya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," katanya.

Evi menyatakan kesiapan untuk bertugas kembali menjadi komisioner KPU RI dan menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Baca Juga: Bukan Diopname, Wirda Mansur Beberkan Kondisi Sebenarnya Ustaz Yusuf Mansyur

"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," ucap Evi pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU.

Selain itu, Evi juga menyebut ada sejumlah penyesuaian kerja karena dirinya sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU akibat diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Jokowi.

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujar Evi.

Dia juga menambahkan, sebagai anggota KPU tanggung jawab tersebut akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesional bersama dengan para komisioner lainnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler