12 Pelaku Pembunuhan Berencana Pengusaha Pelayaran di Jakarta Utara Terancam Hukuman Mati

24 Agustus 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan, darah.* /Pixabay/

PR BEKASI – Seorang pengusaha pelayaran bernama Sugiarto (53) tewas ditembak oleh orang tidak dikenal di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Kamis, 13 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor, dan pelaku lainnya berperan mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.

Kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Lewat Lelang Telepon Enam Menit, Kacamata Mahatma Gandhi Berhasil Terjual Rp5 Miliar

Polisi pun telah mengamankan 12 tersangka atas kasus pembunuhan berencana tersebut, para tersangka itu yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Diketahui, otak dari pembunuhan berencana, Nur Luthfiah yang merupakan karyawan di PT Dwiputra Tirta mengaku motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati akibat sering dimarahi, sering mendapat ancaman, dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Nur juga diancam akan dilaporkan ke polisi oleh korban karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama Soreang, Kasus Perceraian Capai 100 Gugatan dalam Sehari

Kemudian Ruhiman yang merupakan suami siri dari Nur berperan memerintahkan tersangka Syahrul untuk menghabisi Sugiarto.

Sementara itu Dikky Mahfud merupakan eksekutor penembakan, Sodikin berperan sebagai pengantar senjata yang dilakukan dalam eksekusi, dan Mohammad Rivai yang juga berperan menyerahkan senjata api.

Selanjutnya tersangka Arbain Junaedi berperan menyiapkan senjata api, dan Dedi Wahyudi, Raden Sarmada, serta Rosidi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sugiarto.

Baca Juga: Diyakini Ulah ISIS, Dua Bom Guncang Filipina yang Tewaskan 9 Orang dan Puluhan Lainnya Luka-luka

Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Sugiarto dan terancam hukuman mati.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Totok hariyanto sebagai penjual senjata api yang digunakan dalam kasus dan Suprayitno sebagai perantara penjualan senjata api tersebut, dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler