Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang, Ini Alasannya

3 Agustus 2023, 07:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan./PMJ /

PATRIOT BEKASI - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada 3 Juli 2023.

Pemanggilan kedua Panji Gumilang tidak datang dengan alasan disebabkan sakit.

Baca Juga: Cerita Inspiratif dr. Richard Lee Raih Omzet Rp8 M Setelah Pindah Lapak ke Shopee Live

Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri karena Panji Gumilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi pers Rabu, 2 Agustus 2023.

"Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkap Djuhandani.

Masih dalam keterangan Djuhandani, perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Australia Open 2023 Kamis 3 Agustus: 13 Tim Tanding, Lengkap dengan Link Streaming

Selain itu lanjut Djuhandani, terkait surat dokter yang sampaikan ke penyidik hanya via WhatsApp (WA) dan aslinya tidak diberikan.

Karenanya, keabsahan surat dokter itu pun diragukan oleh pihaknya, lantaran tanpa memberikan surat yang asli.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambung Djuhandani dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Kamis, 3 Agustus 2023.

Kini Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler