Baru Saja Ditetapkan Kemarin, Kementan Cabut Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

29 Agustus 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi daun ganja: Kementan cabut kembali penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan. /PIXABAY /7RAYSMARKETING

PR BEKASI - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Hal ini diutarakan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dia menjelaskan keputusan Kepmentan tersebut dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Jokowi dan Donald Trump Doakan Kesembuhan Shinzo Abe yang Menyatakan Mundur dari Jabatannya

"Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, diketahui ganja dimasukan dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Hal tersebut tertuang dalam Kepmentan No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Baca Juga: Dianggap Ampuh, KPAI Dorong Pemerintah untuk Lakukan Pemetaan Masalah Terkait PJJ

Namun, tanaman yang termasuk dalam psikotropika tersebut, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006.

Hal ini tercatat dalam Kepmentan No. 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Baca Juga: Menyentuh, Selain Chris Evans, Aktor Marvel Lainnya Lepas Kepergian Chadwick Boseman

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Obat Binaan, Profesor Harvard University Ungkap Dampak Penggunaan Ganja

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler