Publik Ragukan Transparansi Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung: Kami Akan Berkoordinasi dengan KPK

1 September 2020, 07:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, saat memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra, Selasa, 4 Agustus 2020. /ANTARA/

PR BEKASI - Publik meragukan soal transparansi kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) yang diterima Pinangki.

Baca Juga: Wakili Jokowi di Rapat Tingkat I, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Jadi UU

"Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi dengan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.

Menurutnya, jika diperlukan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK, untuk menjawab semua keraguan publik.

Baca Juga: Indonesian Folk Tales, Event Produktif di Tengah Pandemi

Pihaknya juga terbuka, bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara tersebut.

"Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, dan memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," tutur Hari.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali.

Selain itu, jaksa penyidik mencatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda, dan saksi dari pemasaran BMW.

Baca Juga: Terbukti Atas Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: BNPB Catat Ribuan Bencana Telah Terjadi Sejak Januari hingga Agustus 2020 di Indonesia

Menurut Hari Setiyono, pada periode November 2019 sampai Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status Djoko Tjandra sebagai terpidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler