Dimiliki 20 Ahli Waris, Kasus Penjualan Pulau Pendek Secara Online Bakal Tempuh Jalur Hukum

1 September 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi: Polemik penjualan Pulau Pendek, ahli waris bakal menempuh jalur hukum. /PIXABAY/

PR BEKASI - Salah satu pewaris Pulau Pendek mengakui tidak mengenal pria inisial IS yang menjual Pulau Pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Pulau tersebut diketahui dijual di situs jual beli online yang sempat menghebohkan jagat maya belum lama ini pada Senin, 31 Agustus 2020.

Sahiba selaku ahli waris yang dituakan pun tidak menduga pulau peninggalan mendiang kakeknya itu dijual dengan harga Rp36.500 per meter.

Baca Juga: Beri Pulsa Gratis 400 Ribu untuk PNS dan 150 Ribu untuk Mahasiswa, Sri Mulyani: Agar WFH Lancar

Apalagi hasil konfirmasi terhadap anggota keluarga lainnya tak satupun dari ahli waris berniat menjual pulau dengan luas sekitar 220 Hektar tersebut.

"Kami akan ajukan keberatan, karena kami tidak pernah berhubungan sama orang tersebut (IS) untuk menjual pulau Pendek, kami tidak pernah kuasakan, dan kami tidak pernah menyuruh," tutur Sariba di Kediamannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 1 September 2020.

"Sudah kami tanya dan mereka (ahli waris lainnya) tidak kenal inisial IS itu apalagi ada hubungan keluarga, kami pun sudah tanya ke keluarga lainnya dan tak satupun menyuruh orang menjual pulau tersebut," katanya menambahkan.

Baca Juga: KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

Senada dengan Sahiba, ahli waris lainnya, Dinar yang kini menetap di Jakarta menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual pulau, karena ahli waris pulau itu lebih dari 20 orang.

"Kami tidak pernah mengiklankan itu dan kami tidak pernah memiliki niatan untuk menjual pulau pendek ke pihak asing," kata Dinar.

Kedua ahli waris berencana dalam waktu dekat akan melapor ke pihak Kepolisian agar polemik Pulau Pendek tuntas dan tidak merugikan pihak manapun.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

"Kami akan melapor secara resmi ke pihak kepolisian," ucapnya.

Sementara Kapolres Buton, AKBP Ady Benny Cahyono menyatakan, konten penjualan pulau tersebut telah terhapus dari situs penjualan online.

"Iklan yang ada di situs jual beli online tersebut ternyata per dua hari kemarin sudah diturunkan, yang menurunkan langsung mungkin situs OLX-nya," kata AKBP Benny.

Baca Juga: Berhasil Puncaki Billboard Hot 100, BTS Dapat Ucapan Selamar dari Presiden Moon Jae In

Kendati telah di takedown dari situs, namun pihak penyidik berhasil menyimpan screen capture iklan dan data pemilik akun berhasil teridentifikasi.

"Sudah kita dapatnya datanya, sudah berkomunikasi juga sehingga rencana kami bekerjasama dengan direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini wadir Krimsus, tim kami akan berangkat ke Jakarta menyusul orang yang mengupload ini." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler