Cegah Kemungkinan Adanya Korupsi Alkes di Tengah Pandemi, LKPP Usulkan Beberapa Hal Ini

2 September 2020, 07:39 WIB
ilustrasi kasus alkes /

 

PR BEKASI - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberi arahan untuk mencegah potensi korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), terutama saat kondisi pandemi COVID-19.

"Ada beberapa hal yang kami coba usulkan, pertama mengenai rencana kebutuhan alat kesehatan, peningkatan persaingan usaha dalam pengadaan, kemudian transparansi anggaran pengadaan, transparansi harga alat kesehatan dan konsolidasi," ujar Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP Emin Edhy Muhaemin dalam Diskusi Publik Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi secara virtual di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 2 September 2020.

Emin mengatakan perlu untuk perhatikan rencana kebutuhan dalam pengadaan alkes.

Baca Juga: Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Ungkap Tiga Jalur Penyaluran BLT Rp2,4 Juta

Emin menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebaiknya perlu meningkatkan instrumen atau sistem yang sudah ada jika Kementerian belum memiliki data terkait kebutuhan alkes di masing-masing fasilitas kesehatan.

"Bahwa kalau dalam kondisi normal sebenarnya dinas rumah sakit setiap tahun mengajukan usulan ke Kemenkes untuk dibelikan alat kesehatan. Saya tidak tahu apakah usulan 2019 masih relevan atau tidak. Tapi saya sarankan adalah kalau Kemenkes enggak punya data terkait kebutuhan di masing-masing tempat, saya usul mungkin instrumen atau sistem yang sudah ada ini ditingkatkan," ujar Emin.

Aspek tingkat persaingan usaha dalam pengadaan alkes juga disebut dapat pengaruhi harga.

Baca Juga: Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

"Lalu apa hubungannya dengan peningkatan persaingan usaha? yaitu bahwa regulasi di kesehatan itu, bahwa untuk prasyarat perizinan baik usaha maupun izin edar ini ketat di Kemenkes. Dan saya kira ini bagus dalam arti memang untuk melindungi masyarakat. Dipastikan bahwa yang jual mapun produknya betul-betul sudah melalui prosesnya," ujarnya.

Emin juga mengatakan perlunya transparansi anggaran pengadaan agar masyarakat mengetahui bahwa Kementerian atau Lembaga akan mengadakan produk tertentu.

Untuk itu, Emin mendorong setiap pengadaan untuk diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dengan catatan, pengadaan pada kondisi darurat bisa dilakukan secara manual tanpa SIRUP, dan pencatatan dilakukan setelah selesai.

Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai

"Jadi catatannya untuk pengadaan darurat kami sudah mengembangkan SPSE LKPP yang sifatnya terpusat. Dan ini sudah ada Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 yang intinya bahwa proses pengadaan darurat itu dilakukan manual tanpa SIRUP. Lalu setelah selesai baru dicatatkan," ujar Emin.

Selanjutnya Emin tekankan penggunaan katalog harga sebagai bentuk yang lebih transparan.

Jadi kenapa transparansi alkes ini kok judulnya katalog? Karena memang hari ini kalau bicara tentang transparansi harga adanya di katalog. Kalau tender hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu," ujar Emin.

Baca Juga: Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Emin melanjutkan, katalog terbuka untuk produk maupun harga. Konsekuensinya siapapun bisa mengakses tanpa user id dan bisa membandingkan produknya.

Sementara itu, dengan konsolidasi dalam rencana pengadaan alkes, pembeli dapat menjumlahkan paket-paket pengadaan.

“Jadi konsolidasi ini adalah bicaranya skala ekonomi. Jadi konsep konsolidasi ini menjumlahkan paket-paket yang secara ekonomis menjadi lebih murah," kata Emin.

Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pemkot Tangerang Adakan Virtual Job Fair Mulai 1 Sampai 5 September 2020

Emin juga memberi catatan, bahwa dalam bencana selain alam seperti COVID-19, donasi dari masyarakat dan perusahaan berupa alat kesehatan diperlukan transparansi, dengan mencatat donasi yang terkumpul dan yang diberikan.

"Saya tidak tahu persis apakah donasi ini dicatat. Tapi kalau ada pencatatan donasi, maka setidaknya pertama kita akan mengurangi tumpang tindih alkes yang dipakai atau dimiliki atau digunakan oleh satu entitas tertentu," ujar Emin.

Dengan begitu, Emin berharap setiap rumah sakit memiliki data menerima alat kesehatan apa saja.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler