Warga Abai Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta Keruk Rp4 Miliar Selama Masa PSBB Transisi

3 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta. /Antara

PR BEKASI - Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Mei 2020 lalu.

Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran saat pelaksanaan PSBB. Tujannya agar warga patuh terhadap pelaksanaan PSBB mengingat pandemi Covid-19 tengah mewabah.

Akan tetapi, pelanggaran PSBB yang dilakukan warga masih marak terjadi dan seakan semakin abai.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Qatar Siapkan Solusi untuk Sudahi Perang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp4 miliar.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 2 September 2020.

Pelanggaran paling banyak adalah penggunaan masker.

Rincian untuk akumulasi denda perorangan pada masa PSBB transisi sebanyak Rp1.944.940.000.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pergub nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan.

Baca Juga: Warga Harus Lebih Disiplin, Bekasi Raya Kembali Masuk ke Zona Merah Usai Kondisi Memburuk

Sementara itu, untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831.500.000.

Selanjutnya, pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000.

Akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.

Berdasarkan penuturan Arifin, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000.

Untuk PSBB tahap III, akumulasi sanksi denda sebesar Rp597.700.000. Selanjutnya, PSBB pada masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000.

Baca Juga: Timor Leste Mendadak Ingin Bergabung Kembali dengan Indonesia, Ada Apa?

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000," katanya.

Walaupun jumlah dana denda yang terbilang tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.

"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ujar Arifin.

Baca Juga: Bukan Jakarta, Kota Bekasi Jadi Daerah Terburuk untuk Tingkat Konsentrasi Polusi Udara 2020

Arifin menambahkan bahwa saat ini Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran.

"Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp4 miliar," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler